WahanaNews.co, Jakarta - Eks Co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) serta Sudirman Said dan Abdullah Mansuri batal maju sebagai pasangan calon independen (nonpartai) di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pasangan tersebut hanya mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU DKI Jakarta, tetapi tidak melanjutkan tahapan selanjutnya.
Baca Juga:
Komisi Informasi Minta Transparansi Salah Satu Tema Debat Pilkada Jakarta
Seharusnya, Sudirman-Abdullah menyerahkan syarat jumlah dan sebaran penerimaan pendukung kepada KPU agar pendaftarannya bisa berlanjut hingga dinyatakan sebagai cagub.
Namun, KPU DKI Jakarta menyatakan hanya satu pasangan bacagub independen yang memenuhi syarat itu yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Sementara Sudirman-Abdullah dan tiga bacagub lainnya tidak berupaya memenuhi persyaratan itu.
"Hanya pak Dharma [dan Kun Wardana yang memenuhi syarat itu]," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata Dilansir CNNIndonesia, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun, Warga Laporkan ke Polda Metro
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Idham Holik. Dia menyampaikan dari 11 bapaslon perseorangan Pilgub yang telah meminta dan mengaktivasi akun SILON hanya 3 bapaslon yang menyerahkan syarat dukungannya.
Kemudian, dari 3 bapaslon perseorangan Pilgub tersebut, hanya 2 bapaslon perseorangan yang diterima oleh KPU provinsi.
"Dan sebaliknya ada 1 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal.