WahanaNews.co | Pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan hukuman penjara 12 tahun pada mantan Perdana Menteri Najib Razak, Selasa (23/8).
Ini terkait korupsi dalam skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca Juga:
Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Asal Indonesia, Kemendag RI Prediksi Ekspor ke Malaysia Meningkat
"Kami menentukan bahwa banding tanpa manfaat. Kami menemukan keyakinan dan hukuman aman," kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat atas nama panel lima hakim, seperti dikutip AFP.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan kesalahan besar pada semua tujuh dakwaan,” imbuh putusan itu.
Maimun mengatakan, "itu akan menjadi parodi keadilan dari tingkat tertinggi jika ada pengadilan yang masuk akal, dihadapkan dengan bukti seperti itu, menemukan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang lebih disukai terhadapnya".
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Keputusan Pengadilan Federal dijatuhkan setelah pengadilan membuang langkah menit terakhir oleh pengacara Najib untuk menolak hakim agung dari mendengar kasus tersebut, menuduh bias di pihaknya.
Najib adalah putra lulusan Inggris dari salah satu pendiri Malaysia yang telah dipersiapkan untuk jabatan perdana menteri sejak usia muda.
Putusan akhir atas hukuman penjara juga datang empat tahun setelah kekalahan mengejutkan partainya yang berkuasa dalam pemilihan pada 2018, di mana tuduhan bahwa dia dan teman-temannya menggelapkan miliaran dolar dari dana negara 1MDB adalah masalah kampanye utama.