WahanaNews.co | Sepasang warga Singapura ditilang saat keluar dari Johor, Malaysia, pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Polisi kemudian meminta uang denda 500 ringgit (Rp 1,64 juta).
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Peristiwa ini terjadi saat pria Singapura dan istrinya, Cao, dalam perjalanan pulang sekitar pukul 4 sore waktu setempat setelah makan di Johor.
Di tengah perjalanan, mereka dihentikan beberapa polisi lalu lintas di dekat pos pemeriksaan.
“Kami pikir itu hanya pemeriksaan rutin. Setelah polisi memeriksa SIM dan paspor suami saya, mereka bertanya apakah kami sering ke Malaysia dan apakah kami terbiasa dengan jalan itu,” kata Cao, dikutip dari World of Buzz, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
“Suami saya mengatakan yang sebenarnya bahwa dia masih harus mengandalkan GPS saat mengemudi,” lanjut Cao.
Mereka kemudian diberitahu oleh polisi bahwa telah menerobos dua lampu merah di persimpangan, kemudian diperintahkan untuk mengikuti polisi ke pos.
Dalam wawancara dengan Shin Min Daily, Cao bercerita bahwa suaminya selalu berhati-hati dalam mengemudi dan ekstra waspada saat menyetir di Malaysia.