WahanaNews.co | Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara hijau atau aman (green list country) oleh pemerintah Qatar. Dengan begitu, pelaku perjalanan asal Indonesia yang telah divaksin COVID-19 bisa lebih leluasa mengunjungi negara Arab tersebut.
Indonesia berada dalam daftar itu bersama 116 negara lainnya, sementara di kategori negara merah terdapat 86 negara, dan di kategori negara merah khusus ada enam negara.
Baca Juga:
Ketum PSSI Ajak Tim Kerja Keras Meski Indonesia Naik Peringkat FIFA
Kategorisasi sebagai negara hijau yang akan dimulai pada 30 Januari 2022 tersebut memberi beberapa kemudahan bagi pelaku perjalanan asal Indonesia, demikian keterangan tertulis KBRI Doha, Jumat.
WNI yang mendapat vaksin COVID-19 Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau Johnson & Johnson dosis lengkap dapat mengunjungi Qatar tanpa prosedur karantina.
Sementara pelaku perjalanan yang divaksin Sinovac, Sinopharm, Sputnik V dan Covaxin harus melengkapi diri dengan hasil positif tes serology antibody yang dilakukan di Indonesia.
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana di Muaro Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
"Karena bila tidak membawa hasil positif tes tersebut, pelaku perjalanan harus menjalani karantina selama tujuh hari,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 KBRI Doha Chairil Anhar Siregar. Selain itu, seluruh pelaku perjalanan harus membawa hasil negatif tes usap PCR yang dilakukan 72 jam sebelum ketibaan di Qatar.
KBRI menyebut masuknya Indonesia ke dalam green list country Qatar tidak mudah. Sejak 2 Agustus 2021, Indonesia dikategorikan sebagai negara merah (red list country), lalu pada 3 Oktober 2021 Indonesia dikategorikan ke dalam negara merah khusus (exceptional red list country) dengan masa karantina yang lebih lama.
Pada 1 Januari 2022, Indonesia dikembalikan lagi ke kategori negara merah (red list country). KBRI Doha terus berupaya melakukan pendekatan secara intensif kepada pihak berwenang di Qatar.