WahanaNews.co | Warga di Qingtongxia, Ningxia, China mendapatkan hukuman kurungan selama sembilan hari usai menyebarkan meme bergambar anjing memakai topi polisi. Anjing dalam meme itu juga memegang lencana polisi.
Mengutip CNN, pria yang diketahui bernama Li itu dinyatakan menyebarkan provokasi saat pemerintah berupaya membatasi kegiatan masyarakat akibat penyebaran virus corona.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Mulanya, pria itu menyebarkan meme dalam grup pesan singkat WeChat beranggotakan 330 orang. Dia mengkritik kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum yang mana kepolisian menjadi garda terdepan dalam melakukan penertiban.
Kemudian, kepolisian setempat mendapat laporan dari warga bahwa ada orang yang menyebarkan meme anjing bertopi aparat. Pria yang dimaksud lantas dipanggil untuk diperiksa.
Perusahaan pers yang dikelola pemerintah setempat, The Paper memberitakan kejadian itu. Dalam pemberitaannya, Li mengaku telah menghina polisi lewat meme di grup pesan singkat.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Polisi lantas menyatakan perbuatannya merupakan pelanggaran sehingga patut diberikan hukuman berupa penahanan selama sembilan hari.
"Menimbulkan pertengkaran dan memprovokasi," pernyataan polisi setempat mengutip The Paper seperti diberitakan CNN.
The Paper memuji aparat yang bertindak tegas dalam membendung penyebaran virus corona. Apabila ada pihak yang tidak puas dengan kebijakan pembatasan di tempat umum dan menghina aparat, The Paper menyatakan perlu ada hukuman yang setimpal.
"Mengenai tindakan pelanggaran, Kepolisian Qingtongxia selalu menekankan kebijakan tanpa toleransi dan dengan tegas memberikan hukuman," tulis artikel The Paper.
Kasus yang membuat Li hingga ditahan sembilan hari menuai kritik di media sosial lokal. Menurut banyak pihak, hukuman seperti itu tidak patut diberikan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.