WahanaNews.co | Pemerintah Taiwan membantu memulangkan 105 anak buah kapal (ABK)
warga negara Indonesia (WNI) yang terdampar di lepas pantai Taiwan, demikian
menurut rilis pers Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO).
Berdasarkan keterangan pers TETO yang
diperoleh media di Jakarta, Sabtu (21/8/2021), saat ini ada sekitar 250.000 awak kapal yang terdampar di
wilayah laut di dunia akibat pengetatan kontrol perbatasan terhadap pendaratan
awak kapal, untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga:
KDEI Taipei Sosialisasikan Kebijakan Barang Kiriman dan Bawaan PMI kepada Masyarakat Indonesia di Taiwan
Pengetatan tersebut membuat para awak
kapal tidak dapat kembali ke negara masing-masing dengan lancar.
Organisasi internasional seperti PBB
dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta organisasi internasional lain
telah menyatakan keprihatinan terhadap situasi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan
pers tersebut, Kementerian Luar Negeri Taiwan mendapat laporan dari Kantor
Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei pada Maret tahun
ini bahwa ada banyak ABK WNI di kapal asing di perairan dekat Taiwan yang
kontraknya telah berakhir.
Baca Juga:
Dandim Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Merangin
Namun demikian, pemilik kapal dan
negara tempat kapal terdaftar belum melakukan penanganan terkait penyelesaian
kontrak para ABK dengan baik, sehingga para ABK tersebut kesulitan untuk
kembali ke Tanah Air.
Masalah tersebut juga berdampak
negatif terhadap kesehatan fisik dan mental mereka.
KDEI memahami bahwa untuk mencegah
penyebaran pandemi di perbatasan, Taiwan hanya mengizinkan kapal Taiwan dan ABK
asing di kapal yang diinvestasikan dan dioperasikan oleh Taiwan untuk bertukar
ABK di Taiwan.
Namun demikian, KDEI tetap berharap
Taiwan bisa mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk membantu memulangkan para
ABK Indonesia kembali ke kampung halaman mereka.
Setelah menerima laporan tersebut, dan
dengan mempertimbangkan kondisi dan hak para ABK, Pemerintah Taiwan segera
mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk mengklarifikasi hak dan
tanggung jawab terkait, serta mengembangkan rencana bantuan.
Menurut "Konvensi Internasional
tentang Perburuhan Maritim" (Maritime
Labour Convention) dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di
kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar,
dan negara dari awak kapal.
Namun, meskipun Taiwan tidak dapat
menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, pemerintah Taiwan membantu
para ABK Indonesia yang terdampar di laut untuk kembali ke Indonesia.
Setelah menjalin kerjasama dengan
pihak-pihak terkait, lebih dari 100 anggota staf Taiwan berhasil membantu 105
ABK Indonesia dan 16 WNI yang terdampar di Taiwan untuk kembali ke Indonesia
dengan pesawat khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia pada 20 Agustus 2021, pukul 23.00 waktu setempat.
Wakil Komandan Pusat Komando Pandemi Taiwan,
Tsung-Yen Chen, secara pribadi memeriksa upaya repatriasi dan bekerjasama
dengan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan upaya pencegahan
penyebaran pandemi Covid-19 di perbatasan serta memastikan hak
para ABK Indonesia untuk kembali ke negara mereka.
Kepala Perwakilan KDEI, Budi Santoso, juga pergi ke Bandara Internasional
Kaohsiung untuk menyambut rombongan ABK Indonesia.
Mewakili pemerintah Indonesia, dia juga
menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Taiwan karena telah melakukan upaya
bantuan kemanusiaan tersebut, demikian menurut keterangan pers TETO. [dhn]