WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan kebijakan baru yang membatasi masa berlaku visa bagi mahasiswa internasional, peserta program pertukaran, serta jurnalis asing.
Kebijakan tersebut menandai perubahan besar terhadap sistem yang telah diterapkan selama beberapa dekade dan diperkirakan akan berdampak pada ribuan warga negara asing yang belajar maupun bekerja di Amerika Serikat.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik Flores Pascagempa M7,7, Seluruh Pelanggan Kembali Terlayani
Dilansir dari Al Jazeera, Jumat (17/7/2026), aturan baru tersebut diumumkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS).
Melalui kebijakan itu, pemerintah AS mengakhiri sistem lama yang memungkinkan pemegang visa tetap berada di negara tersebut selama mereka masih berstatus sebagai mahasiswa atau menjalankan penugasan sesuai jenis visanya.
Dalam ketentuan terbaru, mahasiswa internasional dan peserta program pertukaran pada umumnya hanya diperbolehkan tinggal di Amerika Serikat selama maksimal empat tahun.
Baca Juga:
Dedi Fredi Bancin laporkan oknum kepala dinas ke polres Subulussalam terkait dugaan pemalsuan surat
Sementara itu, jurnalis asing diberikan batas masa tinggal hingga 240 hari dalam setiap masa visa.
Adapun kebijakan yang lebih ketat diterapkan terhadap warga negara Tiongkok.
Pemerintah AS membatasi masa tinggal pemegang visa dari negara tersebut hanya selama 90 hari.