WahanaNews.co | Dua penadah motor curian berinisial S alias B (31) dan MAQ (24) ditangkap polisi karena menadah motor hasil curian 2 anak berusia 13 dan 14 tahun di Bekasi.
Belakangan terungkap, S dan MAQ ternyata buron Densus 88 Antiteroris yang diduga terlibat jaringan terorisme.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Iya betul (pelaku terduga teroris). Bukan disebut (terduga) lagi, karena sama orang Densus udah dalam pantauan dan itu udah masuk jaringan teroris," ujar Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Edy menjelaskan keduanya ditangkap setelah polisi menangkap 2 anak pelaku pencurian motor berinisial A (13) dan B (14) di Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan kedua anak ini, mereka mengaku menjual motor hasil curian tersebut kepada S dan MAQ.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Sebelumnya, A dan B ditangkap atas pencurian motor Honda Scoopy bernopol B-4017-FOO milik Abdul Rosad dan 2 unit motor milik warga Tarumajaya yang bernama Masidah.
Keterangan 2 pelaku anak ini kemudian dikembangkan. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan pengejaran kepada S dan MAQ hingga keduanya ditangkap di Pasar Setu, Bekasi pada 28 Januari 2022.
Kepada polisi, S dan MAQ mengaku bahwa 1 unit motor Honda Scoopy masih ada di rumahnya, sedangkan 1 unit motor lainnya dijual kepada Ad di Lampung.
"Saat kita geledah di dalam rumahnya ditemukan banyak buku yang berkaitan dengan jihad," katanya.
Menurut Edy, S dan MAQ adalah buronan Densus 88 Antiteror. S adalah seorang mantan napi terorisme (napiter) yang pernah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
"Sedangkan saudara S mengaku bahwa mempunyai tugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih di dalam tahanan," katanya.
Edy menambahkan, Tim Densus 88 Antiteror telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait penangkapan kedua terduga teroris ini.
Informasi dari Densus menguatkan keduanya adalah terduga pelaku terorisme.
"Keduanya adalah target Densus 88," ujarnya.
Hanya saja, Edy mengaku tidak mengetahui sejauh mana keterlibatan S dan MAQ dalam jaringan terorisme.
Saat ini S dan MAQ masih diamankan di Polsek Tarumajaya untuk pemeriksaan terkait kasus curanmor.
"Untuk sementara masih di kita dulu, oleh kita ditahan itu dalam rangka tindak pidana curanmornya (Pasal) 480 penadahnya gitu," tutur Edy.
2 Anak di Bekasi Ditangkap
Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menyelidiki pencurian motor milik Abdul Rosad, warga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 27 Januari 2022 lalu. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian melakukan penyelidikan.
"Kemudian kami menemukan sepeda motor tersebut diposting di grup Facebook dengan akun bertuliskan huruf Jepang, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemiliknya," kata Edy dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Selanjutnya anggota Polsek Tarumajaya melakukan undercover buy dengan pemilik akun Facebook tersebut.
Hingga kemudian polisi menangkap dua pelaku.
"Anggota melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut dan berhasil melakukan penangkapan tersangka A (13) dan B (14) di Bekasi Utara, Kota Bekasi," imbuhnya.
Keduanya kemudian diinterogasi. Mereka mengaku pernah melakukan pencurian motor di daerah Tarumajaya dan sepeda gunung di Bekasi utara. [rin]