WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memperkenalkan Sandbox Kesehatan 2025, sebuah program percepatan inovasi teknologi yang dirancang untuk mendorong lahirnya solusi kesehatan modern di Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah membuka ruang uji coba terstruktur bagi para inovator baik institusi, start-up, maupun individu yang memiliki ide hingga teknologi siap diterapkan di lapangan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan dan Puskesmas Jadi Garda Depan Pengawasan Pangan Program MBG
Dalam pelaksanaannya, Sandbox menyediakan berbagai fasilitas, seperti skema pengujian produk, pendampingan teknis, hingga rekomendasi resmi yang diperlukan agar inovasi kesehatan dapat digunakan secara aman, efektif, dan sesuai standar regulasi.
Kemenkes menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat aspek keselamatan pasien di seluruh wilayah Indonesia.
Peserta yang mengikuti proses evaluasi memiliki kesempatan memperoleh Tanda Daftar Inovasi Teknologi Kesehatan (ITK) dan status “Direkomendasikan” dari Kemenkes apabila dinyatakan memenuhi kriteria.
Baca Juga:
BPOM Setujui Uji Klinis Vaksin Inhalasi TBC Pertama di Dunia, Indonesia Ambil Langkah Berani
Proses pendaftaran dilakukan secara daring mulai 5–30 November 2025 melalui portal resmi yang telah disediakan.
Program Regulatory Sandbox Kemenkes ini memiliki landasan hukum dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023.
Sejalan dengan itu, Kemenkes juga telah menggelar rangkaian kegiatan knowledge sharing untuk memperkuat kapasitas para peserta, khususnya terkait metodologi pengembangan, standar evaluasi, tata kelola, serta kesiapan teknologi sebelum melangkah ke tahap uji coba yang lebih komprehensif.