WahanaNews.co | Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu menyebut vaksinasi COVID-19 tahun ini kemungkinan masih gratis.
Terlebih, tersisa kurang lebih dua juta vaksin COVID-19 dengan izin emergency use of authorization (EUA) atau dalam kondisi darurat.
Baca Juga:
PDHI Gorontalo Berikan Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan
Namun, ketentuan vaksinasi yang kemungkinan masuk dalam program rutin pasca status 'pandemi' dicabut disebutnya masih dibahas.
Aturan ini bakal dimuat dalam regulasi yang direncanakan keluar dalam waktu dekat.
Dr Maxi memastikan penyakit COVID-19 sudah menjadi penyakit menular biasa seperti flu sehingga perlu ada perubahan aturan tatalaksana.
Baca Juga:
Dinkes DKI Jakarta: Per 1 Januari 2024 Vaksinasi COVID-19 Berbayar
Namun, ia belum bisa menjelaskan detail pedoman terbaru pasien COVID-19 termasuk soal isolasi mandiri yang sempat diusulkan dihapus.
"Nanti malam atau besok kemungkinan regulasinya," kata dia.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebelumnya sempat mengusulkan agar pasien COVID-19 tidak lagi menjalani isolasi mandiri selama memakai masker dan menjalani protokol kesehatan.
"Regulasi ini nanti akan mengatur mulai dari promosi kesehatannya seperti apa, terkait dengan penyakit lainnya, jadi tentu seperti misalnya penggunaan masker, disarankan yang sakit," beber dia dilansir detikcom di Gedung Kemenkes RI, Selasa (27/6/2023).
"Jadi itu yang diatur, soal tatalaksana, promosi kesehatan, fenomena sequencing, surveilansnya, diharapkan data pemantauan data mingguan tetap kita lakukan," sebut Maxi.
Maxi memastikan pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan sejumlah ahli epidemiolog, ITAGI, hingga WHO dalam rekomendasi vaksinasi.
Disebutkan, ada tiga kelompok yang menjadi prioritas wajib vaksinasi dan mendapat bantuan tanggungan dari pemerintah yakni lansia, pengidap komorbid, usia 18 tahun ke atas dengan gangguan imunitas tubuh.[sdy]