WahanaNews.co | Bupati Kabupaten Cianjur meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat untuk wajib donor darah dua bulan sekali.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan darah di wilayah tersebut sebanyak 1.800 labu per bulan.
Baca Juga:
Bantah Laporkan Bupati Cianjur ke KPK, Acsena Humanis: Ada yang Mencatut
"Kami mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang jumlahnya mencapai 18 ribu orang untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di Cianjur, selain donor darah itu sehat dan darah kita selalu muda termasuk beramal yang tidak terasa," katanya di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/05/2023).
Ia menjelaskan, dengan adanya keluarga donor darah yang dibentuk Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Cianjur, menjadi contoh bagi ASN dan warga umum untuk menjadikan donor darah sebagai kebutuhan guna membantu sesama yang membutuhkan.
Khusus untuk ASN, kata dia, ketika hendak naik pangkat atau mendapatkan sertifikasi, termasuk promosi jabatan diharuskan sudah menjadi pendonor tetap minimal tercatat sudah lima kali mendonorkan darahnya, sehingga kekurangan stok darah tidak lagi terjadi.
Baca Juga:
Moeldoko Tak Masalah Korban Gempa Cianjur Renovasi Rumah Pakai Reimburse
"Promosi jabatan, sertifikasi dan kenaikan pangkat untuk guru akan menjadi prioritas ketika sudah menjadi pendonor tetap. Saya sudah tegaskan ke Kepala Kepegawaian Daerah dan Sekretaris Dinas Pendidikan Cianjur, untuk menyampaikan permintaan ini," katanya dikutip Antara.
Kepala UTD PMI Cianjur, dr Susilawati, mengatakan selama ini kebutuhan darah di lima rumah sakit dan tiga klinik di Cianjur, membutuhkan 1.800 labu darah setiap bulan-nya, untuk memenuhi kebutuhan tersebut pihaknya melakukan berbagai cara termasuk jemput bola ke luar kota.
"Kami lebih banyak melakukan 'mobile' unit ke kelompok pendonor di luar Cianjur karena masih rendahnya kepedulian warga termasuk ASN di lingkungan pemkab untuk melakukan donor darah rutin. Kalau tingkat kesadaran yang sudah tinggi ada di beberapa kecamatan di Cianjur," katanya.