WahanaNews.co | Tak banyak yang tahu kalau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata secara gratis. Untuk menikmati layanan ini, ada prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Yang perlu diingat, pembelian kacamata yang ditanggung BPJS menggunakan skema subsidi. Artinya, jumlah dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan besaran subsidi yang tersedia sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Selain itu, peserta BPJS juga hanya bisa mendapatkan layanan pembelian kacamata setiap dua tahun sekali.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Datangi faskes tingkat I
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi dokter spesialis mata