WahanaNews.co, Tangerang - Dua motif yang melatarbelakangi aksi bullying atau perundungan terhadap siswa di Binus School Serpong diungkap Polres Tangerang Selatan.
"Dari hasil penyidikan kami, untuk yang motif sementara yang bisa kami simpulkan, yaitu ada 2 kejadian pada tanggal 2 dan 13 Februari," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
Pengurus TP PKK dan Kader PIK Dibekali Pengetahuan dan Informasi Pencegahan KDRT
Motif pertama terkait dengan tradisi tak tertulis untuk masuk dalam geng yang dilakukan para pelaku pada 2 Februari di warung belakang Binus School Serpong.
Kemudian, motif kedua diduga karena pelaku tak terima lantaran korban menceritakan kejadian pada 2 Februari kepada sang kakak.
"Kemudian 13 Februari, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban diduga menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi pada tanggal 2 kepada saudara anak korban," ucap Alvino.
Baca Juga:
Kasus Bullying PPDS, Menkes Minta Semua Fakultas Kedokteran Investigasi
Dalam kasus bullying ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Untuk empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sedangkan untuk delapan ABH tak dibeberkan identitas.
"Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," kata Alvino.
Mereka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.