WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pentingnya langkah deteksi dini dan penanganan cepat dalam menghadapi kasus perundungan (bullying).
Hal ini disampaikan karena kasus perundungan umumnya tidak terjadi sekali, melainkan berulang.
Baca Juga:
Pasca Inpres DTSEN, Kemensos Lakukan Sinkronisasi Data dengan KPAI untuk Perlindungan Anak
"Kasus bullying tidak pernah hanya dalam sekali kejadian, selalu ada unsur keberulangan. Oleh karena itu, upaya deteksi dini dan respons cepat atas kasus bullying sangat penting," ujar Anggota KPAI, Dian Sasmita, di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Dian menyusul dugaan kasus perundungan yang menimpa seorang siswa sekolah dasar di Riau, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ia menekankan bahwa upaya mengenali dan menanggapi sejak dini kasus perundungan sangat diperlukan guna mencegah risiko yang lebih berat.
Baca Juga:
Kasus Guru Mesum dengan Siswi MAN Gorontalo, Kemenag Pastikan Berikan Sanksi Berat
"Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying. Termasuk lingkungan sosial mereka, dan juga termasuk keluarga para anak tersebut," jelasnya.
Kasus yang menjadi perhatian itu terjadi di Indragiri Hulu, Riau, di mana seorang siswa SD berusia delapan tahun diduga menjadi korban perundungan oleh beberapa kakak kelasnya.
Korban menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD setempat pada Senin (26/5/2025) dini hari.