WahanaNews.co | Setelah lebih dari satu bulan, akhirnya
misteri pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Marasalem Harahap alias
Marsal pun terkuak.
Dan, tak
disangka-sangka, ternyata Marsal Harahap tewas akibat
ditembak prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Misteri pembunuhan Marsal diungkapkan
Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI
Hassanudin, dalam keterangan pers yang digelar Selasa (27/7/2021).
Dalam siaran resmi yang dilansir Rabu (28/7/2021), menurut
Pangdam, dari hasil penyelidikan yang dilakukan POMDAM I Bukit Barisan,
didapatkan empat nama prajurit TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu.
"Press conference ini untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah
diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang
diduga dilakukan oleh Praka AS terhadap korban Marsal yang berprofesi sebagai
wartawan," kata Pangdam Bukit Barisan.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Menurut Mayjen TNI Hassanudin, POMDAM
bergerak cepat ketika mendapatkan informasi tentang adanya keterlibatan
prajurit TNI AD dalam pembunuhan yang terjadi di Jalan Tutwuri Huta VII, Nagori
Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (18/6/2021) tersebut.
POMDAM langsung melakukan olah tempat
kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan meneliti barang bukti rekaman CCTV.
Dari situlah akhirnya TNI AD
mendapatkan bukti dugaan keterlibatan Praka AS dan tiga prajurit TNI lainnya, yaitu DE, PMP, dan LS.
"Saya pastikan tidak ada
intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan
Undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan
komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan
menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini," kata
Mayjen TNI Hassanudin.
Keempat prajurit TNI itu kini telah
diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, peran
keempatnya berbeda-beda.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang
penganiayaan berat berencana.
Dan, jika
korban meninggal dunia, maka dijeratkan dengan Pasal 55 ayat
1e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Perlu diketahui, dari hasil
penyelidikan kepolisian, otak pembunuhan itu adalah pemilik sebuah tempat
hiburan malam.
Disebutkan, pelaku mengaku kesal
karena sering diperas korban.
Menurutnya, Marsal memeras dengan mengancam akan
memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. [qnt]