WahanaNews.co | Dari 321 orang simpatisan MSAT, tersangka pencabulan santriwati di pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto, di Sidoarjo, Jumat (8/7/2022), mengatakan, lima orang tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.
Baca Juga:
Kasus Tewasnya Santri di Pesantren Kediri, Polisi Tetapkan 4 Orang Senior Jadi Tersangka
"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7/2022), saat penyergapan, dan 4 orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7/2022) di pondok," katanya lagi.
Ia mengatakan, terkait dengan penetapan status tersangka ini, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU 12/2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya pula.
Baca Juga:
Sambutan Positif Ketum MUI terhadap Gibran di Ponpes Manbaul Ulum
Ia menambahkan, sedangkan untuk ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.
Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT, Totok menyatakan, keduanya dianggap kooperatif karena dari kedua orang tua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri.
"Keduanya (orang tua) kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri," katanya.