WahanaNews.co
| Seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), berpangkat
Briptu ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di
Polsek Jailolo Selatan. Briptu II langsung ditahan tak lama setelah melakukan
aksinya
Ahmad Syaroni menegaskan, aksi kriminal yang
terjasi di Polsek jailolo selatan tidak bisa ditolelir, dimana kejadiannya berlangsung
di kantor polisi, yang justru harusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan.
Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Karena itu,
saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan
yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya," ujar Sahroni dalam
keterangan persnya, Rabu (23/6/2021).
Sahroni meminta untuk dilakukan pencopotan
terhadap Kapolsek Jailolo Selatan. Termasuk juga meminta anggota lain yang
terlibat juga dipecat.
"Saya juga meminta agar anggota lain yang
terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses dan dihukum
maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia,
bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius," paparnya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Korban pastinya sangat terpukul dan trauma
berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati
ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak
menyudutkan korban," ungkapnya
Sedangkan bagi korban, sambung Sahroni, mengingat
usianya yang masih belia, maka dalam penanganannya, unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.[jef]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.