WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi kekerasan di dalam rumah tangga kembali menyentak publik setelah seorang suami di Palangka Raya diduga menyerang istri dan bayinya dengan senjata tajam hingga keduanya mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya menangkap pria berinisial FR (30) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:
Dari Konflik Lama hingga Penikaman, Nus Kei Tewas di Maluku Tenggara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengungkapkan dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban.
Korban diketahui merupakan istri pelaku berinisial MER (28) dan seorang bayi berinisial AWF yang masih berusia di bawah satu tahun.
Akibat serangan menggunakan senjata tajam, kedua korban mengalami luka serius dan harus segera mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga:
Tragis! Ayah di AS Tembak Mati 8 Anak, 7 di Antaranya Anak Kandung
“Akibat serangan senjata tajam dari pelaku, keduanya harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya,” beber Eka kepada awak media di Palangka Raya.
Usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, jajaran Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegas Eka.