WahanaNews.co, Jakarta - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Panca Darmansyah, ayah kandung korban tersebut.
“Kemudian, beberapa barang bukti sudah kami sita,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataannya pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Dalam peristiwa pembunuhan ini, Panca Darmansyah, berusia 41 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya, yaitu VA berusia 6 tahun, SP berusia 4 tahun, AR berusia 3 tahun, dan AS berusia 1 tahun.
Panca melakukan aksi pembunuhan pada hari Ahad, 3 Desember 2023, dengan cara membekap masing-masing anak selama 15 menit.
Tindakan pembunuhan ini terjadi sehari setelah Panca melakukan kekerasan terhadap istrinya, Devnisa Putri, yang berusia 27 tahun, pada hari Sabtu, 2 Desember 2023.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Dampak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut membuat Devnisa harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu.
Meskipun begitu, dia tidak memberikan penjelasan rinci tentang apa yang menyebabkan Panca merasa cemburu terhadap istrinya.
“Setelah saudari D dirawat di RS Pasar Minggu. Akhirnya tersangka P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan,” ucapnya, mengutip Tempo.co, Rabu (13/12/2023).
Rencana pembunuhan itu juga dibarengi dengan ide untuk melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kiri, kanan dan perutnya dengan pisau.
“Menusukkan ke bagian atas tangan kiri dan tangan dengan paku,” ucapnya.
Panca juga sempat membuat pesan kepada istrinya di gawai dan di laptopnya.
“Inilah yang mendasari, dari rasa cemburu membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya,” ujarnya.
Ade tidak memberikan informasi rinci mengenai isi pesan yang terdapat di perangkat gawai dan laptop milik Panca.
Dia menyatakan bahwa fokus polisi saat ini adalah pada pengumpulan alat bukti terkait kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Henrikus Yossi, mengungkapkan bahwa Panca dihadapkan pada sejumlah pasal hukum.
"Ancaman hukuman mulai dari seumur hidup bahkan hingga pidana mati," ucap Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023).
Panca Darmansyah dikenai pasal-pasal tertentu, termasuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pembunuhan berencana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]