WAHANANEWS.CO, Tangerang Selatan – Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial TS ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial N di sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus ini terungkap setelah penyidik Polisi Militer (POM) memeriksa TS atas tindakannya yang melakukan disersi sejak 19 Januari 2025.
Kapendam Jaya, Kolonel Infanteri Deki Rayu Syah Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
“(Motif) masih diperiksa,” ujar Deki saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, hasil autopsi akan dikirim ke Polisi Militer untuk menjadi dasar dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kronologi dan motif peristiwa ini.
TS Gunakan Tangan Kosong
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
N ditemukan tewas di kontrakannya pada Kamis (30/1/2025) siang. Lokasi kejadian diberi garis polisi militer bertuliskan “Dilarang Keras Melewati Garis Polisi Militer”, yang memicu kecurigaan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan sementara menunjukkan bahwa TS menghabisi korban tanpa menggunakan senjata.
“Dugaan sementara tangan kosong dan tidak ada darah,” kata Deki.
Namun, pihak keluarga korban menerima informasi bahwa terdapat luka bekas senjata tajam di leher N saat jasadnya diserahkan ke keluarga di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Kami dapat laporan dari kampung, katanya lehernya digorok,” ungkap H, sepupu korban, Jumat (31/1/2025).
H terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada Sabtu (25/1/2025), sementara kabarnya masih terdengar hingga Minggu (26/1/2025).
Namun, saat ditemukan, jasad korban sudah menghitam, diduga telah meninggal selama beberapa hari.
Terungkap saat Pemeriksaan Disersi
TS, yang merupakan prajurit satu (Pratu) dari kesatuan Yonif 318/Kostrad, diketahui melakukan disersi sejak 19 Januari 2025. Setelah sembilan hari pencarian, ia akhirnya ditemukan di Medang, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/1/2025) dan langsung ditahan oleh Denpom Jaya 1/Tangerang.
Saat pemeriksaan terkait pelanggaran disersi, TS mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
“Saat dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan terhadap rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Deki.
TS dan N Diduga Berpacaran
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa TS dan N merupakan sepasang kekasih, meski belum diketahui sudah berapa lama mereka menjalin hubungan.
“Yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya. Makanya satuan ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Deki.
Keluarga korban juga mengungkap bahwa dalam sebulan terakhir, N sering mengunggah foto bersama seorang anggota TNI di media sosialnya.
Menanggapi kejadian ini, TNI AD menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
“Kami mewakili seluruh jajaran TNI Angkatan Darat menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi,” kata Deki.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan TS merupakan perbuatan individu, bukan mewakili institusi.
“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]