WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi menetapkan guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial YP (54) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan ke 16 siswanya.
"Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Gegara Anaknya Dicabuli, Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar
Dalam perkara ini, YP dijerat Pasal 418 KUHP Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Wira menyebut YP saat ini juga sudah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tadi malam kita tahan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Wira menyebut dalam aksi bejatnya itu YP ternyata turut menjanjikan iming-iming kepada korban. Mulai dari uang hingga mainan.
Baca Juga:
Diberi Imbalan Rp100 Ribu, Modus Paman Cabuli Keponakan di Jaktim
"Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam," ucap dia.
Lebih lanjut, Wira mengatakan saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel masih terus melakukan pendalaman. Termasuk, mengusut motif YP melakukan aksinya.
YP ditangkap rumahnya Senin (19/1) kemarin di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel sekitar pukul 19.00 WIB usai keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangsel.