WahanaNews.co | Polisi masih lakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial F (51) soal kasus penganiayaan tiga bocah di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Sampai saat ini, F masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:
BS Bantah Diduga Dituduh Aniaya Siswa
"Lagi diperiksa sekarang, ini lagi diperiksa, kan semalam baru ditangkap. (Statusnya) masih saksi," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Nurma belum membeberkan luka apa saja yang dialami ketiga anak tersebut. Dia mengatakan polisi masih menunggu hasil visum.
"Visum belum keluar. Kan tiga-tiganya kemarin, akhirnya kan ketiganya (dilakukan visum)," ucapnya.
Baca Juga:
Polres Samosir Selesaikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan melalui Mediasi
Dia mengatakan hanya satu korban yang membuat laporan ke kepolisian terkait insiden penganiayaan tersebut.
Namun, dia menuturkan, pemeriksaan tetap dilakukan pada ketiga anak tersebut.
"Itu kan tiga orang itu, tapi yang ngelapor hanya satu, tapi kita tetap memeriksa yang tiga-tiga itu yang digebuk," tuturnya.
Sebelumnya, pelaku tertangkap kamera CCTV memukul dan menampar ketiga bocah di musala. Apa motif F melakukan penganiayaan tersebut?
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku F (51), motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh para korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Irwandhy mengatakan F merasa kesal saat mendengar pengaduan dari anaknya tersebut. Kemudian, F mendatangi musala itu dan melakukan penganiayaan kepada tiga anak tersebut.
"Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak," ujarnya.
"Ini merupakan edukasi bagi kita semua bahwa ada batasan dalam bersikap, terutama menghadapi anak yang notabene dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya. [rgo]