WahanaNews.co | Seorang guru ditemukan tewas akibat pembunuhan di kamar kosnya, Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku adalah teman korban yang mengaku tidak terima dengan perlakuan korban.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli, menjelaskan, mulanya korban MI (32) diketahui tidak masuk kerja selama beberapa hari tanpa pemberitahuan.
Rekan seprofesi korban kemudian mencari MI ke kamar kosnya, Jumat (3/9/2021).
Begitu tiba di kamar kos korban, rekannya itu mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari kamar tersebut.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Rekan korban kemudian menghubungi pemilik kos dan Kepala Lingkungan III.
Selanjutnya, pintu kamar kos itu dibuka dengan paksa dan saat itulah ditemukan mayat korban dalam posisi telungkup.
Diduga, korban sudah meninggal beberapa hari sebelumnya.
"Profesi korban guru. Saat itu kan pintunya didobrak oleh Kepling (kepala lingkungan) dan pemilik kos serta teman korban. Sejak itu, kita lakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan," katanya, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Sabtu (9/10/2021) sore.
Penangkapan Pelaku Pembunuhan
Zulkifli mengatakan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan menduga kuat korban meninggal akibat pembunuhan.
Dari penyelidikan, diketahui pelaku adalah teman korban sendiri, berinisial KF (33).
Adapun rumah pelaku tak jauh dari tempat kejadian perkara.
KF, kata Zulkifli, ternyata lokasinya berada di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
"Kita tangkap dia di sana pada Sabtu (9/10/2021), sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui membunuh korban," katanya.
Berawal Membersihkan Kamar Kos Korban
Zulkifli menjelaskan, pembunuhan itu terjadi saat pelaku tidur di kamar kos korban setelah membantu korban membersihkan tempat tersebut.
Pelaku yang sempat tertidur, bangun dan terkejut karena akan diperkosa oleh korban.
"Tersangka tidak terima mendapat perlakuan demikian. Dia melihat martil, diambil, lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur membawa ponsel dan sepeda motor korban.
Selanjutnya, pelaku membuang barang bukti martilnya ke sungai.
"Saat penangkapan dan dilakukan pengembangan, pelaku mau melarikan diri dan melawan, sehingga diberi tindakan tegas terukur di kakinya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [dhn]