WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pintu rahasia yang menghubungkan antar rumah di kawasan padat penduduk Kota Medan terbongkar saat polisi menyergap jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram dan ratusan pil ekstasi.
Polisi menangkap empat pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Gerebek Pondok Narkoba di Sibabangun, Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Bandar Buron
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan pintu rahasia yang menjadi jalur penghubung antar rumah dan digunakan sebagai tempat persembunyian para pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi.
Disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32).
Baca Juga:
Korut Kecam Penangkapan Presiden Venezuela: Pelanggaran Piagam PBB dan Hukum Internasional
Berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika oleh pasangan suami istri di lokasi tersebut, penyelidikan kemudian dilakukan polisi.
Ditindaklanjuti informasi itu dengan penggerebekan, kata Andy, petugas lebih dahulu mengamankan SN di Gang Lampu 1.
“Saat penindakan, petugas lebih dahulu mengamankan pelaku SN di Gang Lampu 1. Dari pemeriksaan di belakang rumah, ditemukan satu bungkus plastik teh kemasan China merek Guanyinwang berisi sabu seberat 1.000 gram atau 1 kg,” ujar Andy dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).