WahanaNews.co | Selama periode Juli-Agustus 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat membongkar sejumlah kasus peredaran gelap narkotika, BNNP Jabar berhasil menyita belasan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu dengan rincian 1,036 gram sabu dan 13,687 gram ganja.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan sabu di wilayah Bogor.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Dalam pengungkapan ini, BNNP Jawa Barat mengamankan dua orang tersangka, yakni ES dan EN," ujar Bubung, Selasa (6/9/2022).
Selain mengamankan ES dan EN berikut barang bukti 1 kg lebih sabu, petugas BNNP Jabar juga berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Cianjur yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu MRA dan AM.
Dari tangan kedua tersangka peredaran gelap narkotika jaringan Banten-Bandung itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih dari 13 kg ganja.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
"Modusnya adalah saudara MRA ini diperintahkan oleh saudara AM untuk mengambil ganja di kawasan Merak, Banten. Ganja ini nantinya akan diedarkan di wilayah Sukabumi-Cianjur dan Bandung," ungkapnya.
Adapun barang bukti lainnya merupakan hasil temuan BNNP Jabar yang kepemilikannya masih ditelusuri berupa paket ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tiga temuan itu didapat dari sejumlah wilayah, yakni Bogor, Depok, dan Cirebon.
"Jadi ada kiriman melalui jasa ekspedisi yang setelah ditelusuri alamatnya fiktif dan ketika dihubungi nomor kontaknya tidak aktif," jelasnya.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut kemudian dibakar menggunakan incenerator.
"Seluruh perkara peredaran gelap narkotika ini masih dan proses penyidikan. Total barang bukti kita musnahkan menggunakan incenerator," ujarnya.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Dengan terbongkarnya peredaran gelap narkotika ini, BNNP Jabar telah menyelamatkan kurang lebih 86.770 warga Jabar dari bahaya penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. [rsy]