WahanaNews.co, Denpasar - BNN Provinsi Bali melakukan penggerebekan narkoba di sebuah tempat karaoke di Denpasar, Bali, Selasa (22/10) malam.
Dari penggerebekan itu, diduga ada 12 orang ditangkap BNN dan salah satunya diduga anggota kepolisian.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
BNN pun menyerahkan oknum polisi itu ke Bidpropam Polda Bali.
"Di antara tujuh orang penyalah guna narkotika tersebut, salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa, Kamis (31/10) sore, mengutip CNN Indonesia.
Kemudian, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan peredaran gelap narkotika pada kasus tersebut.
Baca Juga:
BNNP Banten Waspadai 60 Dermaga Sebagai Jalur Peredaran Gelap Narkotika
Para tersangka adalah pria berinisial HR (44) asal Sumenep, Jawa Timur, perempuan berinisial IGALM (36) asal Kabupaten Badung. IGALM berperan sebagai pengendali dan sumber barang dari tersangka HR.
Kemudian pria inisial WCH (34) asal Jakarta yang berperan sebagai pengedar, dan perempuan inisial RM (30) asal Banyuwangi. RM berperan sebagai kanan kaki tersangka bernama Ayu. Dan pria berinisial ANF (36) asal Banyuwangi yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang
"Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir," imbuhnya.