WahanaNews.co, Sibolga - DS (28), terpaksa diinapkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga. Pria yang berprofesi sebagai buruh ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia ditangkap di Jalan Merak, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (5/9/2023), sekira pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,05 gram
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Narkoba di Kafe Kloud Sky Dinning
"Barang bukti kita temukan diatas genangan air di bawah kolong dapur, yang sengaja dibuang DS," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Kamis (7/9/2023).
Dituturkan, DS mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. Ia mendapatkannya dari seorang pria berinisial K. Selain sabu, beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan seperti, jarum, timah rokok, kaca pirek, mancis, dan alat hisap bong.
"Berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat," timpal Sugiono.
Baca Juga:
2 Pria Selundupkan Nasi Campur Narkoba ke Lapas Kediri
Untuk pemyelidikan lebih lanjut, DS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.