WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus mutilasi yang menggemparkan warga Samarinda akhirnya terungkap dengan cepat setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku kurang dari 12 jam sejak penemuan potongan tubuh korban pada Sabtu (21/3/2026).
Pengungkapan kilat ini bermula dari temuan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak utuh di Jalan Gunung Pelanduk RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, yang langsung memicu penyelidikan intensif aparat gabungan.
Baca Juga:
Baim Wong Bongkar Masa Kelam, Pernah Tak Mampu Bayar KPR
“Pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi, terlebih bagian tubuh korban ditemukan tersebar di sejumlah lokasi berbeda.
“Kami menduga kuat ini adalah korban pembunuhan yang dimutilasi, dengan bagian tubuh dibuang di beberapa lokasi berbeda,” kata dia.
Baca Juga:
Tak Ada Toleransi, Polwan Diduga Curi Uang, Kini Ditahan di Polda NTT
Tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek langsung bergerak cepat melakukan evakuasi serta penyelidikan di lokasi kejadian.
Identitas korban yang semula tidak diketahui akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat melalui proses identifikasi oleh tim Inafis berdasarkan sidik jari dan ciri fisik.
“Dalam waktu satu hingga dua jam, korban berhasil kami identifikasi bernama Suimih binti Chamim, usia 35 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah,” ujarnya.