WahanaNews.co | Divisi Propam Polri melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP yang dilaporkan oleh istrinya AHS karena kasus perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak dan perbuatan asusila.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, (13/6/2023) mengatakan sanksi patsus terhadap Iptu MIP dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Divisi Propam Polri.
Baca Juga:
4 Perwira Bintang 2 TNI AU Dimutasi Panglima Awal April, Khairil Lubis Tembus Bintang 3
“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Ramadhan, melansir ANTARA.
Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan Tim Provos Polri terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Iptu MIP diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berdasarkan laporan yang dibuat oleh istrinya AHS ke DivPropam Polri.
Baca Juga:
11 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat
Ramadhan mengatakan Divisi Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS dan R yang merupakan ibu dari AHS (istri Iptu MIP).
Setelah dilakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divisi Propam Polri dan ditemukan cukup bukti pelanggaran KKEP dilakukan oleh Iptu MIP.
“Bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” kata Ramadhan.
Jenderal bintang satu itu menambahkan, patsus dilakukan oleh Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang KKEP terhadap Iptu MIP.
Selanjutnya, Divisi Propam Polri melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang KKEP terhadap terduga pelanggaran Iptu MIP.
Kasus Iptu MIP, perwira di Bareskrim Polri ramai diberitakan setelah istrinya melaporkan perselingkuhan dan video asusila yang dilakukan oleh suaminya ke Divisi Propam Mabes Polri.
Iptu MIP kabarnya anak seorang koruptor
Melansir dari tribun-medan.com, Selasa (14/6/2023) Iptu MIP, adalah perwira Bareskrim Polri yang dilaporkan istri sah berinisial AHS karena selingkuh dan berzina sambil buat film panas, kabarnya merupakan anak seorang koruptor.
Iptu MIP merupakan anak dari Sofyan Nauli. Diketahui, Sofyan Nauli pernah ditunjuk menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Deliserdang.
Ketika itu, Sofyan Nauli didakwa mengorupsi dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Pemkab Deliserdang tahun 2013. Akibat perbuatan Sofyan Nauli, negara mengalami kerugian Rp 234 juta.
Dalam kasus ini, Sofyan Nauli sudah divonis pengadilan tipikor. Setelah dijatuhi sanksi pengadilan, Sofyan Nauli kemudian dipecat oleh Pemkab Deliserdang.
Tak terima dipecat, Sofyan Nauli lantas menggugat Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Terkait kasus yang mendera sang anak, Sofyan sempat mengirimkan surat ke redaksi tribun-medan.com. Ia meminta pemberitaan tentang anaknya ditakedown tanpa alasan yang jelas.
Dalam surat itu tidak dijelaskan, apa alasan Sofyan Nauli meminta berita yang sudah terbit untuk dicabut. Sofyan kemudian menghubungi reporter tribun-medan.com. Ketika itu, Sofyan tetap meminta agar berita menyangkut anaknya dicabut.
Namun, reporter tribun-medan.com meminta Sofyan memberikan penjelasan, kenapa berita menyangkut skandal perselingkuhan anaknya mesti dicabut.
Awak media juga meminta jawaban Sofyan selaku orangtua Iptu MIP atas kasus ini. Namun, Sofyan tak kunjung memberikan klarifikasi hingga hari ini, Senin (12/6/2/2023).
Saat dihubungi kembali, Sofyan sudah tak mau merespon panggilan awak media.
Sementara itu, AHS, istri Iptu MIP berencana melaporkan suaminya yang sudah selingkuh itu dalam kasus pornografi. Laporan dilayangkan oleh pengacara AHS.
AHS bilang, dalam kasus laporan selingkuh yang ia layangkan ke Propam Mabes Polri, dirinya sudah dimintai keterangan.
"Saya sudah dipanggil dan diperiksa kemarin di Propam Mabes Polri," kata AHS, Minggu (11/6/2023).
AHS mengatakan, untuk laporan kasus pornografi, ia menunggu arahan dari pengacaranya. "Nanti diurus sama pengacara saya," kata AHS.
Dia berharap, agar Iptu MIP, perwira Bareskrim Polri yang sudah selingkuh dengan janda pelakor berinisial AM tersebut dijatuhi sanksi pemecatan.
Selain melakukan perselingkuhan, AHS menyebut suaminya itu juga telah membuat film panas bersama janda pelakor.
Bahkan, Iptu MIP juga melakukan penelantaran terhadap dirinya dan kedua anaknya.
"Harapannya kalau bisa di PTDH dia, karena kelakuannya, mengingat dia juga merupakan seorang anggota Polri," kata AHS.
[Redaktur: Alpredo]