WahanaNews.co | Demi sang anak jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), empat
warga di Bali menyerahkan uang kepada INB (46), warga Desa Sai, Tabanan, Bali, yang
mengaku sebagai calo CPNS.
Uang
yang mereka serahkan kepada INB cukup besar, yakni mencapai Rp 440 juta.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Empat
korban yang memiliki alamat berbeda itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Berikut ini kisahnya.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Janjikan Jadi PNS
Korban
pertama INB adalah Ni Nyoman Seni.
Pada
tahun 2017, tepatnya Selasa (24/8/2017), ia menyerahkan uang Rp 20 juta
kepada INB agar sang anak menjadi PNS.
Nyoman
Seni juga mengabari korban lain, yakni I Ketut Susu Sastrawan, jika ada orang yang membantu untuk
meloloskan CPNS.
I Ketut
Susu Satrawan kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta ke pelaku pada Jumat
(27/10/2017).
Kala
itu, I Ketut Susu menemui INB di Kantor DPC PDIP Tabanan.
Total
uang yang diserahkan I Ketut Susu adalah Rp 200 juta, yang sebagian adalah uang yang
dititipkan Ni Wayan Seni.
Penipuan
yang dilakukan INB tak berhenti di situ.
Di
tahun yang sama, tepatnya pada Selasa (24/11/2017), korban
lain bernama I Putu Mahendra menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 30 juta.
Harapan
Mahendra sama, yakni ia ingin menjadi PNS.
Korban
terakhi INB adalah I Wayan Suarnaya.
Pada
tahun 2018, ia menyerahkan uang hingga Rp 190 juta kepada pelaku dengan harapan
anaknya menjadi PNS di Bali.
Setelah
empat tahun berlalu, status PNS yang dijanjikan oleh INB tak kunjung terwujud.
Saat
ditagih, pelaku hanya bisa berjanji.
Merasa ditipu,
para korban pun membuat laporan ke polisi.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Kapolres
Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan, pelaku berhasik ditangkap pada Kamis
(19/8/2021), sekitar pukul 11.30 WITA, di rumahnya, Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai,
Kecamatan Pupua, Tabanan, Bali.
"Hasil
pendataan, para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440 juta,"
kata Dian Candra dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
"Terlapor
atau pelaku dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," tuturnya.
Terkait
kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di
antaranya berupa 6 buah kuitansi pembayaran. [dhn]