WahanaNews.co, Tapteng - Seorang nelayan berinsial HS (36), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Rabu (30/8/2023), sekira pukul 16.30 WIB. HS ditangkap pada saat diduga hendak bertransaksi dengan pasiennya.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning menjelaskan, HS dicokot dari depan sebuah masjid di Kelurahan Hutabalang.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
Diungkapkan, dari tangan terduga pelaku ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,26 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone berwarna biru, dan uang tunai Rp 30 ribu.
"HS mengaku uang tersebut merupakan upah dari menjual sabu," tukas Gurning.
Masih kata Gurning, dari keterangan terduga pelaku, sabu-sabu yang ditemukan ia peroleh dengan cara membeli dari seorang pria di Kota Sibolga. Namun tidak mengetahui inisialnya.
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS digelandang ke Mapolres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.