WahanaNews.co | Satreskrim Polres Pasuruan meringkus pasangan kekasih atas nama SPH (22) dan calon istrinya DFA (20), Sabtu (17/12/2022) lalu.
Mereka ditangkap lantaran diduga telah membuang bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang di Dusun pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/12/2022) lalu.
Baca Juga:
DLH Pasuruan Gelar Simulasi Kedaruratan B3 untuk Antisipasi Pencemaran dan Bencana
Bayi tersebut dibuang dengan dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu dikubur. Bayi malang iut ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa.
"Atas dasar penemuan bayi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan siapa orangtua yang telah membuang bayi malang itu. Hingga akhirnya terungkaplah DFA itu sebagai ibunya," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui pesan singkat, Senin (19/12/2022).
Pasangan sejoli yang mengaku sudah bertunangan itu, ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga:
Kisah Haru Buruh Cangkul Asal Pasuruan Wujudkan Impian Berangkat Haji
"Sekitar jam 16.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan mengamankan laki-laki dan perempuan yang diduga membuang bayinya di rumahnya," jelasnya.
Selama melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, kecurigaan polisi mengerucut pada SPH dan DFA, setelah penyidik meminta keterangan warga hingga bidan desa setempat.
"Mulanya DFA tidak mau mengakui perbuatannya itu," terangnya.
Namun, polisi langsung melakukan pemeriksaan medis terhadap DFA di Puskesmas Purwosari. Dan hasilnya, benar ditemukan adanya tanda-tanda bahwa perempuan ini baru saja melahirkan anak.
"Hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda guratan di bagian perut, dan DFA juga mengeluarkan ASI (air susu ibu)," katanya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, DFA akhirnya mengakui bahwa bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan SPH.
Keduanya, kini ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.
Mereka terancam pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. [rgo]