WahanaNews.co | Santri dibakar seniornya, pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan buka suara.
Apalagi dari informasi yang beredar korban berinisial INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, dikabarkan dibakar seniornya MHM (16) santri asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan sengaja, yang membuat pihak Ponpes membantahnya.
Baca Juga:
Tragis, Santri di Aceh Alami Luka Serius Usai Disiram Air Cabai
Guru Ponpes Al Berr, Abdul Aziz menyatakan, insiden pembakaran seorang santri di Ponpesnya bukanlah dari kesengajaan dari MHM (16). Ia pun menyebut hal itu sebagai kecelakaan dan tidak membenarkan informasi yang beredar pembakaran itu karena unsur kesengajaan.
"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satupun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," ucap Abdul Aziz, pada Senin (2/1/2023) dikonfirmasi awak media.
Namun, terkait proses hukum ia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Polres Pasuruan.
Baca Juga:
Laznas BMH DIY dan Unitest Salurkan Beasiswa ke Santri Cahayaqu
"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M Fathikhurrohman mengungkapkan, berdasarkan penelusuran jajaran pondok pesantren atas peristiwa tersebut, bahwa korban sebelumnya diduga memang melakukan pencurian. Kejadiannya saat itu selepas salat magrib, dimana salah satu pengurus Ponpes tengah berpatroli di area pondok guna memastikan seluruh santri mengikuti kegiatan pengajian.
"Di salah satu kamar korban kepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," ungkap Fathikhurrohman.
Atas peristiwa itu, pengurus pondok pesantren bermusyawarah dan meminta salah satu wali kamar untuk menanyai korban, terkait uang milik siapa saja dan nilai uang yang telah dicuri korban.
"Di tengah menanyai di kamar korban, pelaku, MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyai apakah korban juga mengambil uangnya," jelas Fatih.
Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok di mana korban tengah bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban.
"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namun pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," ujarnya.
"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," tambahnya.
Akibat kobaran api itu, tubuh korban mengalami luka bakar di punggungnya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Ia dijerat pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti secara terpisah, di Mapolres Pasuruan. [sdy]