WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang pria
berinisial RM, penjambret ponsel di Jalan Raya Joglo, RT 010 RW 003 Joglo, Kembangan,
Jakarta Barat, yang beraksi pada Minggu (28/3/2021).
Satu
orang pelaku lain, berinisial DN, masih diburu oleh polisi.
Baca Juga:
Pelaku Jambret Istri Perwira TNI di Menteng Ternyata Residivis
RM
berperan sebagai eksekutor, sedangkan DN bertugas menunggu di sepeda motor
sambil memantau situasi sekitar.
"Informasi
yang kami dapat, pelaku dua orang, yang baru diamankan satu orang," kata
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Nicko Purba, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/3/2021).
RM dan
DN menjambret ponsel milik seorang korban, bernama Dede Yulianti (24), ketika
korban tengah memainkan ponselnya di pinggir Jalan Joglo Raya.
Baca Juga:
Anggota Polwan di Medan Jadi Korban Jambret, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
Usai
ponselnya dirampas, Dede meneriaki pelaku dan meminta pertolongan warga
sekitar.
"Korban
berteriak, 'Maling, maling, jambret.'
Pengendara motor yang melintas langsung membantu korban dengan cara
memberhentikan sepeda motor pelaku hingga terjatuh," jelas Nicko.
Meski
sepeda motor yang dikendarai sudah terjatuh, pelaku masih berusaha kabur.
RM yang
panik kemudian melompat ke dalam kali yang tak jauh dari posisinya saat
terjatuh.
Warga
sekitar langsung mengerubungi kali untuk menangkap RM.
Salah
seorang warga juga telah menginformasikan peristiwa itu kepada polisi. Polisi
pun datang ke lokasi peristiwa dan segera menangkap RM.
Sementara
itu, DN berhasil lolos.
Masih dijelaskan
Nicko, RM menyatakan bahwa ia dan DN merupakan pengamen.
"Ngakunya
pengamen, ngamen di Pasar Kebayoran Lama," imbuh Nicko.
Kini,
RM dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [qnt]