WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perburuan terhadap para pelaku penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polres Katingan saat menggerebek jaringan narkoba akhirnya membuahkan hasil setelah Polda Kalimantan Tengah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang institusi kepolisian tersebut.
Peristiwa penyerangan yang merenggut nyawa tiga personel Polri itu terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, saat petugas menjalankan operasi penggerebekan narkoba pada Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Satu Lagi Terduga Penyerang Aparat di Katingan Ditangkap Polisi
“Sampai sekarang, para pelaku tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Iwan, penyidik membagi penanganan perkara tersebut ke dalam dua kategori tindak pidana, yakni kasus pembunuhan berencana dan tindak pidana peredaran narkoba.
“Terkait dengan peredaran narkoba, di situ pelaku utamanya saudara BIO, dan sudah tertangkap,” ujarnya.
Baca Juga:
Bripda Nopandri Gugur Bareskrim Polri Sampaikan Dukacita, Pelaku Terus Diburu
Dari tersangka BIO, penyidik turut mengamankan dua paket sabu yang menjadi barang bukti dalam perkara peredaran narkotika.
Selain dijerat dalam perkara narkoba, tersangka BIO juga dikenakan sangkaan pembunuhan bersama delapan tersangka lainnya karena diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota kepolisian.
“Jadi sampai saat ini ada sembilan tersangka yang diamankan, sekarang sudah berproses, sudah ditahan,” ujarnya.