WahanaNews.co | Seorang ayah bernama Atbain, warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) langsung meninggal dunia usai ditikam pemerkosa putrinya.
Peristiwa berdarah itu terjadi setelah Atbain menyelamatkan putrinya MM (22) yang dibawa kabur dan diperkosa oleh pelaku Jumairi (33).
Baca Juga:
Pria di Tanah Abang Ditusuk Bertubi-tubi Usai Cekcok Soal Gadai Ponsel
Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik mengungkapkan kejadian berawal saat putri korban dibawa kabur oleh pelaku ke sebuah hotel di Banjarmasin.
Di hotel tersebut, pelaku memperkosa korban sebanyak 2 kali.
Saat pelaku lengah, MM berusaha untuk menghubungi keluarganya dan meminta pertolongan.
Baca Juga:
Emosi Diminta Putuskan Hubungan, Seorang Bapak di Tangsel Ditusuk Mantan Pacar Anaknya
Korban pun kemudian bisa berhasil diselamatkan dan pelaku ditangkap keluarga untuk dibawa ke kantor polisi.
"Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati. Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” terang Abdul Malik, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Mendapat serangan tersebut, Atbain langsung tak berdaya kemudian terjatuh bersimbah darah dan tewas di tempat.
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, di tempat kejadian," jelasnya.
Melihat kejadian tersebut, tiga polisi yang sedang bertugas mencoba untuk melerai.
Namun, pelaku justru melawan petugas dengan sajam dan mengakibatkan satu polisi ikut terluka.
"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," papar Malik.
Meski melakukan perlawanan, pelaku Jumairi bisa diamankan dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk diberi perawatan.
"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.
Jumairi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Selain itu, mengingat pelaku yang juga seorang residivis, ia juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok. [eta]