WAHANANEWS.CO, Bandung - Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Bandung, mengguncang dunia medis dan publik.
Tersangka, Priguna Anugerah Pratama (PAP) diduga melakukan tindakan keji terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Raup Keuntungan Hingga Rp250 Juta Perbulan, Penjual Minyakita Palsu Ditangkap Polisi
Peristiwa memilukan ini terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS. Korban, yang berinisial FH, tengah menemani ayahnya yang sedang menjalani perawatan medis saat insiden tersebut terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PAP diduga tidak hanya melakukan perbuatan bejat ini terhadap FH, tetapi kemungkinan ada korban lain yang belum berani melapor.
Menanggapi dugaan adanya korban lain, Polda Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban pemerkosaan oleh dokter tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Hendra Rochmawan,mengimbau korban lain agar tidak takut melapor.
Baca Juga:
Kakorlantas Ingatkan Polda Jabar dan Metro Jaya, Operasi Ketupat Disesuaikan dengan Jalan Tol Fungsional
“Kami membuka layanan bagi korban yang mungkin mengalami kasus serupa namun belum berani melapor. Jangan malu, kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Sejauh ini, pihak kepolisian juga menerima sejumlah informasi dari media sosial yang mengindikasikan adanya korban lain.
Posko aduan ini disiapkan untuk memberikan ruang aman bagi mereka yang ingin melaporkan kejadian serupa tanpa tekanan atau rasa takut.
Hasil investigasi mengungkap modus keji yang dilakukan tersangka PAP terhadap korban FH.
PAP diduga memperkosa korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menyuntikkan cairan bius melalui selang infus. Peristiwa tragis ini terjadi pada 18 Maret 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika PAP meminta FH menjalani transfusi darah tanpa pendampingan keluarga di Gedung MCHC RSHS, tepatnya di ruang 711.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya.
PAP kemudian menusukkan jarum infus hingga 15 kali ke tangan korban sebelum menyuntikkan cairan bius yang membuat FH kehilangan kesadaran.
Saat kejadian, FH tengah menghadapi kondisi emosional yang berat karena sang ayah dalam kondisi kritis.
Tersangka memanfaatkan situasi tersebut dengan dalih prosedur medis untuk transfusi darah.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dari pengaruh obat bius dan merasakan sakit serta perih pada bagian vitalnya.
PAP yang bersikap seolah tidak terjadi apa-apa kemudian menyuruh korban berganti pakaian dan mengantarnya kembali ke lantai bawah.
Merasa ada yang tidak beres dengan kondisinya, FH segera melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang ditemukan, PAP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan Polda Jabar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]