WahanaNews.co | Fakta baru terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret selebritas Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani berhasil terungkap pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Isteri Ardi Bakrie tersebut merakit sendiri alat isap atau bong untuk mengonsumsi sabu.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
"Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie menyuruh terdakwa I Zen Vivanto membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie," ujar hakim anggota, Bintang AL, Selasa (11/1).
Hakim menilai para terdakwa bukan merupakan pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika sehingga harus dipenjara, bukan direhabilitasi medis dan sosial.
Dalam sidang ini, terungkap bahwa Nia mengenal narkotika dari teman-temannya. Namun, ia baru mulai mengonsumsi sabu pada kurun waktu April hingga Juli 2021 sebanyak 3-4 kali.
Baca Juga:
Heboh! Muncul Kabar Ardi Bakrie Digugat Cerai Nia Ramadhani, Benarkah?
Alasan Nia mengonsumsi sabu adalah untuk menghilangkan perasaan sedih atas meninggalnya sang Ayah pada 2014.
Sedangkan selama kurun waktu 2014-2021 tersebut, hakim menyebut Nia selalu menyembunyikan perasaan sedihnya tanpa bercerita kepada siapa pun.
Fakta tersebut, menurut hakim, menunjukkan bahwa Nia bukan merupakan seorang pencandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.
"Bahwa oleh karena para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama, maka menurut majelis hakim, pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," kata hakim.
Kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021. Pada 6 Juli, Nia meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.
Keesokan harinya, tepatnya pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi Rio-- seorang buron-- di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat isap yang dibeli seharga Rp1,7 juta tersebut.
Nia, Ardi, dan Zen mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Mereka menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet tersebut dibakar. Setelah keluar asap, para terdakwa secara bergantian mengisap menggunakan bong.
Atas perbuatannya, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis dengan pidana satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. [bay]