WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto dengan satu tahun penjara.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
Nia tampak menangis usai divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I. Ditemui usai persidangan, Nia tidak mengeluarkan sepatah kata apa pun. Matanya terlihat memerah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan bagi para terdakwa. Yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Heboh! Muncul Kabar Ardi Bakrie Digugat Cerai Nia Ramadhani, Benarkah?
Kemudian, Nia dan Ardi sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik.
Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.