WahanaNews.co, Jakarta – Polisi membongkar kasus aborsi di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku rupanya sudah dua bulan ini menjalani bisnis ilegal tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Praktik terselubung aborsi di apartemen ini sudah dijalani tersangka selama dua bulan. Selama itu, mereka meraup pundi-pundi uang hingga ratusan juta dari hasil mengaborsi puluhan janin.
Aborsi ilegal ini dilakukan oleh dua orang perempuan. Keduanya tidak berkompeten di bidangnya dan hanyalah lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Muhammad Fauzan Yonnadi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi di apartemen di kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga:
Sederet Fakta Praktik Bullying PPDS Temuan Kemenkes Dibeberkan Menkes Budi
"Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan," kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah pelaku utama. Berikut ini daftar tersangka dan perannya:
1. Inisial D (49), melakukan aborsi berposisi sebagai eksekutor, tapi tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran