Saat polisi menggerebek praktik aborsi di apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara, pada Kamis (20/12) kemarin, ada dua wanita di antaranya yang ditangkap karena menggugurkan kandungannya. Kedua tersangka adalah AAF (18) dan S (33).
Polisi mengecek apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dijadikan sebagai tempat untuk aborsi ilegal. (dok. Istimewa)
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Ibu Pasien Jadi Tersangka
Polisi menangkap lima tersangka terkait kasus aborsi di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah seorang ibu dari pasien aborsi.
"Tersangka AF (43) kami amankan di apartemen tersebut bersama para tersangka lainnya," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi detikcom, Rabu (20/12).
Baca Juga:
Sederet Fakta Praktik Bullying PPDS Temuan Kemenkes Dibeberkan Menkes Budi
Maulana mengatakan tersangka AF adalah ibu dari tersangka AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya di apartemen tersebut. AF ke sana mengantarkan anaknya untuk menggugurkan kandungannya.
"Orang tua ini menyuruh anaknya untuk aborsi," katanya.
Kepada polisi, AF mengaku meminta anaknya menggugurkan kandungannya karena malu lantaran anaknya hamil di luar nikah.