WahanaNews.co | YN (16), gadis di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) didapati dalam kondisi tewas tanpa busana dan berlumuran darah di sungai, Kamis (17/11/2022).
Ia diduga menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan peristiwa tersebut.
"Korban ditemukan di kali dengan posisi berlumuran darah," katanya, Jumat (18/11/2022).
Aparat kepolisian telah membekuk AL, terduga pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap YN.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Melansir Pos-Kupang.com, peristiwa itu bermula pada Kamis sekira pukul 13.00 Wita.
Saat itu, korban baru selesai makan dan hendak mengambil air dengan membawa 3 buah jerigen, 1 buah gayung, dan 1 lembar kain.
Tak berselang lama ibu korban berniat untuk mencari anaknya di tempat air di Oenifu.
Setibanya di tempat air, ibu korban hanya melihat jerigen, gayung, dan sandal korban yang hanya tinggal sebelah.
Ibu korban yang cemas sempat memanggil-manggil putrinya, namun tidak ada jawaban.
Kemudian, ibu korban pulang ke rumah dan memberitahu sang suami bahwa korban tidak ada di tempat pengambilan air.
Ditemukan Tewas Mengenaskan
Suami korban yang menerima laporan dari istrinya langsung bergegas untuk mencari korban.
Saat melakukan pencarian, ayah korban menemukan bercak darah dan celana korban.
Ayah korban kemudian mengikuti bercak darah tersebut dan menemukan putrinya sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan celana dan kepalanya berlumuran darah.
Ayah korban lantas memberitahu masyarakat tentang kejadian yang menimpa anaknya.
Pelaku Ditangkap
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas meringkus pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap YN.
Pelaku berinisial AL ditangkap di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 03.00 Wita.
"Kita tidak tidur dan terus bekerja keras menemukan pelaku," kata Kapolsek Jemy Soleman.
Pelaku dalam Kondisi Mabuk
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa dan membunuh YN.
Kejadian berawal saat pelaku dan 6 orang temannya mengonsumsi minuman keras pada Kamis sekira pukul 10.00 Wita.
Setelah itu, lima orang teman pelaku bubar.
Sementara pelaku tidur di rumah temannya berinisial AB.
"Sekira pukul 13.00 Wita kala pelaku baru bangun tidur dan duduk santai di lopo rumah milik AB, saat itu pelaku melihat korban melewati depan rumah tersebut menuju ke lokasi sumber air untuk menimba," ujar Jemy.
Pelaku kemudian membuntuti korban ke sumber air.
Dirudapaksa lalu Dibunuh
Saat korban tiba di sumber air dan hendak menimba, pelaku langsung memegang tangan korban.
Pelaku lalu menarik paksa korban dari lokasi sumber air sejauh 200 meter.
AL memaksa untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak.
Pelaku kemudian menganiaya korban hingga tak berdaya, lalu melancarkan berbuatan bejatnya.
Saat itu, korban masih berupaya terus melakukan perlawanan dengan menangis histeris dan berteriak.
"Atas kondisi tersebut, pelaku mengambil sebuah batu dan memukul korban di bagian bibir sebelah kanan hingga bibir korban pecah mengeluarkan darah," ungkap Jemy.
Dalam kondisi terluka korban masih memberikan perlawanan, hal itu membuat pelaku akhirnya memukul pelipis korban dengan batu besar.
Pukulan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menggendong jasad korban dan membuangnya ke kali kecil. [rna]