WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terhadap aktor dan presenter bernama Anrez Adelio
"Itu laporannya teregister dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya Tanggal 29 Desember 2025," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga:
Pelecehan Seksual dalam Hubungan Sedarah adalah Pelanggaran Moral, Merusak Tatanan Nilai Kekeluargaan dan Kemanusiaan
Reonald menjelaskan korban melaporkan tempat kejadian perkaranya dan waktu kejadian sekitar 24 September 2024 sampai dengan 18 Mei 2025 di salah satu perumahan di Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kalau kronologisnya, ini pelapor menjelaskan bahwa pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor," katanya.
Ia menyebutkan korban terpaksa mau dikarenakan terlapor mengirimkan video yang yang berisikan video layaknya hubungan suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
"Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor, yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan," kata Reonald.
Pada saat korban hamil, kata dia, terlapor menyuruh minum obat untuk menggugurkan kandungan, namun korban menolak.
"Kemudian terlapor membuat surat pernyataan untuk menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun, faktanya terlapor tidak bertanggung jawab. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya," katanya.