WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut meminta eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pasca pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
Jaksa menyebut mulanya Sambo menghubungi Hendra agar pemeriksaan saksi di kasus Brigadir J oleh penyidik Polres Metro Jaksel dilakukan di Mabes Polri.
Dalam kesempatan itu, Hendra juga diminta untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek'," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
Usai mendapatkan perintah tersebut, Hendra kemudian meminta AKBP Agus Nurpatria untuk segera menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Dalam telepon tersebut, Hendra menugaskan Acay untuk segera melakukan screening CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinas Sambo.
"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," lanjut Jaksa.
Acay yang sedang berada di Bali kemudian memerintahkan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk datang ke lokasi dan melakukan penyisiran CCTV. Setelahnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan tiba di lokasi rumah dinas sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri.
Selanjutnya, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga. Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus yang juga berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin.
"Kemudian Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan 'Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV', kemudian saksi Hendra Kurniawan mengatakan 'Ok jangan semuanya, yang penting-penting saja'," tutur jaksa.
Agus kemudian menyampaikan perintah Hendra tersebut kepada Irfan sembari menunjukan CCTV mana saja yang sekiranya perlu diambil. Adapun CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar jaksa.
Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.[zbr]