WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) buka suara soal Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan terhadap perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat.
"Dalam acara pidana, advokat itu ada di setiap tempat mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai dengan pengadilan, bahkan pelaksanaan putusan, itu advokat selalu ada. KUHAP sekarang ini sudah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat dalam menjalankan tugasnya," kata Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto usai RDPU dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senin (24/11/2025) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Cita Citata Pertanyakan Mandeknya Penyelidikan Kasus Penyerangan di PIM 3
Dalam KUHAP baru, ia mengatakan advokat disebut sebagai penegak hukum yang dalam menjalankan tugas profesi dilindungi oleh hukum dan undang-undang.
Advokat juga diberikan impunitas, tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas sepanjang bekerja dengan itikad baik dan sesuai kode etik profesi.
"Apalagi? Ya, masyarakat pencari keadilan itu betul-betul terlindungi, bahwa sekarang mulai dari tingkat penyelidikan saja, mereka berhak mendapatkan pendampingan dari advokat," ujarnya.
Baca Juga:
Komnas Anak Desak DKI Pasang CCTV Lebih Banyak Setelah Kasus Alvaro
Ia mengatakan KUHAP baru juga memberi ruang bagi advokat yang keberatan saat mendampingi klien.
"Advokat juga tidak hanya duduk diam ketika mendampingi. Jadi, kalau misalnya kliennya diintimidasi, terus diberikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan gitu, maka advokat berhak menyatakan keberatan, dan keberatannya itu harus dicatat di dalam berita acara pemeriksaan," katanya.
Akses rekaman CCTV