WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sampora, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Korban berinisial NA (27) ditemukan tewas, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, AF (27). Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Akses Mudah Manfaat Besar
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) malam.
Kejadian baru terungkap setelah pengelola kontrakan menerima laporan adanya keributan dari kamar kontrakan nomor A1 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pengelola kontrakan mendapat laporan dari anaknya bahwa ada suara ribut di kamar A1," ungkap Aldi dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025
Saat pemilik kontrakan bersama menantunya melakukan pengecekan, mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan wajah pucat.
Warga sekitar menduga kuat korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan suami sirinya.
Tak lama setelah itu, pelaku ditemukan dalam kondisi mabuk dan bersembunyi di sebuah konter ponsel dekat lokasi kejadian.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan pisau," kata Aldi.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk diautopsi. Sementara itu, AF telah diamankan di Mapolresta Bandung dan masih menjalani pemeriksaan.
Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap motif di balik pembunuhan sadis tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]