WahanaNews.co | Usai insiden bentrokan dengan prajurit TNI berkaitan dengan pertandingan final futsal di Gor Oepoi Kota Kupang, NTT, Rabu (19/4) lalu, empat personel Polri disebut mengalami luka-luka.
Pertandingan final futsal ini mempertemukan tim Polda NTT dengan tim futsal P dan K Kabupaten Sowe. Anggota Denpom IX/Kupang bertugas menjaga keamanan.
Baca Juga:
Saat Amankan Kericuhan di PPD Kobakma, Kapolres Mamboro Tengah Terkena Panah
Saat tim futsal Kabupaten Sowe unggul 5-4, situasi menjadi memanas. Anggota Denpom IX/Kupang diklaim diserang oknum Polri saat tengah berusaha mendinginkan suasana. Kejadian itu yang membuat keributan menjadi meluas.
Sejumlah fasilitas kepolisian termasuk rumah dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma menjadi sasaran perusakan Orang Tak Dikenal (OTK) diduga prajurit TNI.
"Berdasarkan laporan yang kami dapatkan ada empat anggota Polri yang terluka, kemudian ada kendaraan roda empat yang dirusak dan dibakar, kemudian ada tiga kendaraan roda dua yang dirusak dan dibakar, kemudian tiga kendaraan punya masyarakat yang dirusak," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin, Jumat (21/4) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Jemaat GPIB dan GABK di Cawang Jakarta Timur Bentrok, Ini Pemicunya
Edwin menyatakan Puspom TNI telah mengirim tim ke NTT untuk menginvestigasi peristiwa tersebut. Tiga anggota Denpom IX/Kupang dan suporter saat pertandingan futsal berlangsung pun juga sudah diperiksa.
Mabes TNI, lanjut dia, sudah menyiapkan sejumlah Pasal bagi para pihak yang terbukti melakukan bentrokan dan perusakan fasilitas.
"Yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 192 KUHP. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHPM (KUHP Militer). Ancaman pidana KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM dua tahun," kata Edwin.