WahanaNews.co | Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polresta Deli Serdang mengungkap kasus perampokan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik Pemerintah Desa Medan Sinembah.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap tiga pelaku yang masing-masing berinisial MS, RS, dan NS.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Peresmian 4 Gedung Baru di Lingkungan Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, selain menangkap pelaku, mereka juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza bernopol BK-1554-TAA, sepeda motor, empat handphone, kunci, dan sebilah pisau.
Menurut Hadi, peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa (6/9/2022).
Saat itu, salah seorang ASN bernama Jasri baru saja mengambil uang BLT sebesar Rp 50 juta dari Bank Sumut Cabang Deli Serdang.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Toba 2025
Kemudian, dengan mengendarai mobil, Jasri bergerak menuju ke Kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
"Ketika tiba di TKP, ketiga orang pelaku yang sudah membuntuti korban Jasri langsung melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil, dan mengambil uang BLT,” kata Hadi, dikutip dari Antara, Sabtu (24/9/2022).
Dia mengatakan, rencananya uang BLT yang dirampok para pelaku itu akan dibagikan oleh Pemerintah Desa Medan Sinembah kepada masyarakat di desa tersebut.