WahanaNews.co | Kasus penembakan pendeta Fernando Tambunan (42) di rumahnya, Kompleks Perumahan Victory Land, Kabupaten Deli Serdang, Sumut terungkap.
Pelaku penembakan yang adalah warga setempat, berinisial ZS (47), berhasil diringkus.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
ZS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang. Dia tampak menggunakan kaus tahanan berwarna oranye, dengan kedua, tangan terborgol. Dia juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Saat itu, Polisi juga menunjukkan barang bukti senapan angin, yang digunakan ZS untuk menembak pelaku.
“Barang bukti yang diamankan satu pucuk senapan angin, jenis Gejluk dengan mereka dagang Aerogan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam keterangannya, Minggu (3/7).
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Latar belakang kasus
Irsan mengatakan pelaku merupakan warga setempat yang kerap meminta jatah uang keamanan. Namun, saat pelaku meminta uang ke korban, tidak diberikan.
“(Jadi) berawal dari pelaku ZS merasa sakit hati, dengan penolakan korban Fernando terhadap kutipan, uang jaga malam dan kebersihan Rp 50 ribu,” kata Irsan.
Alasan Fernando tak memberi uang karena menilai penjagaan malam oleh ZS tidak dilakukan dengan baik.
“(korban mengatakan) ‘Tidak ada tanggung jawabnya yang jaga perumahan.’ Perkataan itu, membuat pelaku teringat terus atas penolakan dan teringat perkataan Fernando. Sehingga merasa geram dan emosi,” ujar Irsan.
Irsan menuturkan penembakan terjadi pada Senin (27/6) malam. Sebelum menembak korban, pelaku sempat bertengkar dengan istrinya. Namun, tidak dijelaskan penyebab perselisihan keduanya.
“Karena emosi, dia mejadi teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan serta perkataan Fernando,” ungkap Irsan.
Selanjutnya, di hari itu juga, dia berencana membunuh Fernando dengan senapan angin. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berjalan menuju ke rumah Fernando. ZS lalu menuju perbukitan yang menghadap rumah Fernando.
“Kemudian pelaku mengokang senapan angin sebanyak satu kali. Lalu membidik ke arah Fernando yang sedang duduk di teras rumahnya. Arah Fernando duduk menghadap kebun kelapa sawit tepat pelaku berdiri,” jelas Irsan.
Sambil berdiri pelaku membidik bagian lengan tangan kanan Fernando, lalu kemudian menarik pelatuk.
“Dan tembakan pelaku mengenai badan Fernando, lalu Fernando berteriak meringis kesakitan dan sambil memegang lengan sebelah kanannya dan dada sebelah kanan lalu memanggil istrinya,” kata Irsan.
Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Nyawanya pun berhasil diselamatkan.
Setelah menembak, ZS langsung meninggalkan lokasi kejadian. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku.
“(Atas perbuatannya) pelaku disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2)KUHPidana,” tutup Irsan. [qnt]