WahanaNews.co | Ratusan mahasiswa di Kota Tasikmalaya jadi korban investasi bodong yang dijalankan oleh tiga orang pelaku. Total nilai uang dalam investasi bodong itu mencapai Rp5,7 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah seorang korban melaporkan perkara penipuan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 12 orang saksi, polisi menetapkan tiga tersangka.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Ketiga tersangka ini adalah LA (22), RM (22), dan EL (22). Kami langsung amankan ketiganya yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Tersangka EL tidak kami tahan karena baru melahirkan," kata Aszhari, Rabu (19/1).
Aszhari menjelaskan dari hasil pemeriksaan dilakukan polisi kegiatan investasi bodong itu berlangsung sejak September hingga Oktober 2021. Aksi tersebut berasal dari LA dan EM mengajak para korban untuk berinvestasi dengan keuntungan 40 persen dari nilai uang yang diinvestasikan.
Dari hasil mengajak para korban untuk berinvestasi itu, dalam sebulan keduanya bisa mengumpulkan dana Rp5,7 miliar. "Uang investasi yang masuk ke tersangka LA dan RM kemudian diserahkan kepada EL untuk dana pinjaman," ujar dia.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Dia mengatakan, para korban awalnya tidak merasa ditipu karena ada pengembalian uang investasi termasuk keuntungannya kepada para korban. Namun di bulan Oktober, para korban tidak menerima pengembalian uang investasi dan keuntungan sehingga mereka merasa dirugikan.
Aszhari mengungkapkan bahwa setidaknya ada 300 orang yang menjadi korban investasi bodong yang menginvestasikan uangnya mulai Rp1 juta hingga Rp 60 juta per orang. Dari ratusan orang yang menjadi korban, kebanyakan diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
"Dua tersangka yang kami tahan ini adalah sepasang kekasih yang masih kuliah di salah satu kampus di Tasikmalaya," kata Ashzari.
Kepada polisi, LA dan RM mengaku sudah menikmati keuntungan uang investasi bodong itu sekitar Rp300 juta dan digunakan untuk membeli sejumlah barang, mulai mobil, motor, laptop, hingga ponsel. Keuntungan yang didapatkan itu karena pelaku melakukan modus penipuan dengan skema ponzi.
Skema ponzi diketahui merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, KUHP. Ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. [qnt]